Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan Rekanan Ditahan Kejari Pontianak atas Dugaan Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar
Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan Rekanan Ditahan Kejari Pontianak atas Dugaan Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar
Pontianak, 30 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Kalimantan Barat. Pada Selasa (29/4/2025), Kejari Pontianak resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik tahun 2022. Mereka adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalbar berinisial S serta seorang rekanan dari pihak swasta berinisial AL.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, penahanan dilakukan setelah proses tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. “Kedua tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan jaringan serat optik yang bertujuan meningkatkan konektivitas internet antar instansi pemerintah provinsi,” ungkap Dwi.
Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, yakni lebih dari Rp3 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsidair Pasal 3.
Saat ini, S dan AL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti,” tambah Dwi.
Penyimpangan dalam Proyek Serat Optik
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, memaparkan bahwa proyek ini berawal pada 2021, saat Pemerintah Provinsi Kalbar menganggarkan lebih dari Rp6 miliar melalui sistem e-katalog untuk pengadaan jaringan internet. Pembayaran dilakukan bertahap sebesar Rp500 juta per bulan. Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp5,7 miliar melalui addendum untuk memperluas jangkauan ke 50 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya 40 OPD.
Namun, proses pengadaan ternyata tidak sesuai prosedur. “Penyedia proyek, PT Borneo Cakrawala Media, ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya dilakukan. Padahal, perencanaan proyek ini sudah disusun sejak Desember 2021,” jelas Salomo.
Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen proyek, dan pendapat ahli, yang menjadi dasar penetapan status tersangka bagi S dan AL. “Kami menemukan indikasi kuat adanya kolusi dalam penunjukan penyedia jasa, yang merugikan keuangan negara,” tegas Salomo.
Dampak bagi Pelayanan Publik
Proyek serat optik ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi komunikasi dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi. Jaringan internet yang andal diharapkan dapat mendukung digitalisasi administrasi dan mempercepat koordinasi antar-OPD. Namun, dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat capaian tersebut.
“Masyarakat Kalbar berhak mendapatkan pelayanan publik yang optimal. Kasus seperti ini sangat disayangkan karena berdampak langsung pada kualitas layanan yang seharusnya diterima,” ujar seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Tanjungpura, yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Kejari ke Depan
Kejari Pontianak memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Dwi Setiawan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah untuk mematuhi regulasi dalam pengelolaan anggaran negara. Kejari Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proyek-proyek pemerintah agar praktik serupa tidak terulang.
Tim Redaksi Bujang Lanang@Kelabu
#Korupsi #KominfoKalbar #SeratOptik #KejariPontianak #KalimantanBarat #PemberantasanKorupsi #Hukum #Pontianak #PelayananPublik #Digitalisasi #AnggaranNegara #Transparansi #PenegakanHukum #PemprovKalbar #BeritaDaerah
Komentar
Posting Komentar